Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih terus berlanjut dan tidak pernah dihentikan.
Sari menjelaskan, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menyusun naskah dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
"Informasi yang beredar di media sosial bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana adalah tidak benar atau hoaks," kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, proses penyusunan RUU saat ini difokuskan pada penyerapan aspirasi publik secara bermakna. Untuk itu, DPR mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga sejumlah pihak terkait untuk memberikan pandangan dan masukan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penghimpunan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Sari menambahkan, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa DPR mengambil inisiatif mengusulkan RUU tersebut agar proses legislasi dapat berlangsung lebih cepat. Dengan mekanisme itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya perlu disampaikan oleh pemerintah.
Sebaliknya, apabila RUU berasal dari usulan pemerintah, maka masing-masing dari delapan fraksi di DPR harus menyusun DIM sendiri.
"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM," kata Sari.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026